Berita

Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Bantuan Sosial Melalui ''G to P'' Mobile Payment System

Jumat Kliwon, 29 Agustus 2014 10:07 WIB 3245

Penanganan Kemiskinan di Indonesia terus diupayakan melalui berbagai strategi dan pendekatan dengan mengerahkan berbagai sumber daya, baik yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat secara individu, kelompok, dunia usaha dengan berbagai bentuk program/kegiatan antara lain perlindungan  sosial dan bantuan sosial.

Untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan dalam penanganan kemiskinan harus diupayakan dengan mengoptimalkan sinergitas antar satuan kerja, antar Kementerian/Lembaga dan berbagai pihak terkait.

Makna lain adalah harus dihindari  penangananan kemiskinan yang fragmentaris dan harus lebih mengedepankan komplementaritas program/kegiatan yang dapat meminimalisir isu tumpang tindih dan beririsannya program/kegiatan yang dilaksanakan dalam menangani kemiskinan.

Apabila hal tersebut dapat diwujudkan, maka efektifitas, efisiensi, profesionalime  dan akuntabilitasnya dapat terjaga dan pada gilirannya angka kemiskinanpun dapat menurun secara signifikan.

Dalam hubungan itu angka kemiskinan di Indonesia menunjukan posisi yang fluktuatif. Pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2011 penurunan angka kemiskinan menunjukan bahwa, posisi tahun 2006 terjadi kenaikan angka kemiskinan  39,30 juta jiwa (17,75 persen) dibanding tahun 2005 yang hanya 35,10 juta jiwa (15,97 persen), namun memasuki periode 2006-2011 kembali terjadi penurunan tingkat kemiskinan  9,28 juta jiwa, yaitu dari 39,30 juta jiwa menjadi 30,02 juta jiwa pada tahun 2011. Selanjutnya berdasarkan data BPS bulan September 2013 terjadi lagi penurunan jumlah penduduk miskin menjadi 28,55 juta jiwa atau 11,57 persen.

Untuk mengoptimalkan kinerja penanganan kemiskinan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2013, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Poin penting dalam Inpres tersebut diantaranya kriteria keberhasilan bantuan langsung tunai adalah "transparansi, akuntabilitas, cepat dan tepat". Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Keuangan pada tahun 2012 telah pula mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga yang intinya bahwa semua bantuan sosial harus ditransfer langsung kepada penerima manfaat.

Mencermati Inpres dan PMK tersebut maka transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial wajib dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang mengelola dana Bantuan Sosial sehingga  bantuan sosial dapat tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Langkah positif pemerintah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam menyalurkan bantuan sosial, sejak  awal tahun 2013 telah digagas dan dirintis pengembangan model penyaluran bantuan sosial melalui "Government to Person ( G to P) Mobile Payment System".

G to P  Mobile Payment System  adalah kegiatan pemberian jasa layanan sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan tidak melalui kantor fisik bank, namun layanan dilaksanakan dengan menggunakan sarana teknologi dan/atau jasa pihak ketiga (agen) terutama untuk melayani masyarakat yang belum terlayani (unbanked) dan kurang terlayani (underbanked) jasa keuangan. Melalui mekanisme ini  berbagai kendala penyaluran tunai seperti masalah data, floating data, waktu antri yang panjang, kurang  fleksibel, rekonsiliasi dan lain-lain dapat diatasi.

Model penyaluran dengan Mobile Payment Services dapat dilakukan pula basic saving account melalui TabunganKu/E-Money, sehingga Mobile Payment Services dapat menjadi alternatif pengembangan penyaluran dana yang lebih mempunyai value added dalam meningkatkan kapasitas keuangan penerima bantuan.  Selain itu bantuan yang diterima lebih produktif melalui peningkatan "pemahaman pengelolaan keuangan" dan mendorong budaya menabung, catatan keuangan yang baik dari penerima bantuan dapat bermanfaat untuk mengakses berbagai jasa keuangan lain yang diperlukan untuk pengembangan usaha selanjutnya. (Dra. Emmy Widayanti, M.Pd)