Berdasarkan surat dari Kementrian Sosial RI Nomor 713/LJS.JS.SV/KP.03.04/06/2015 tanggal 3 Juni 2015 perihal Pemberitahuan pendaftaran dan seleksi pendamping dan operator PKH pengganti tahun 2015 dan surat dari Dinas Sosial DIY nomor 465/13725 /III. 1 tanggal 8 Juni 2015 perihal Rekruitmen calon pendamping dan operator PKH tahun 2015, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Kementrian Sosial RI akan melakukan penggantian dan seleksi pendamping PKH di wilayah Kabupaten Bantul dengan rincian :
1) Kecamatan Pundong 1 orang
2) Kecamatan Bambanglipuro 1 orang
3) Kecamatan Pleret 1 orang
4) Kecamatan Banguntapan 1 orang
5) Kecamatan Piyungan 2 orang
2. Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia
b. Usiapada saat mendaftar maksimal 35 tahun
c. Diutamakan dari kecamatan setempat sesuai KTP
d. Sehat jasmani dan rohani
e. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisipan partai / anggota organisasi merupakan afiliasi dari partai politik
f. Bersedia bekerja purna waktu
g. Memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua
3. Untuk pengumuman lebih lanjut, calon pendaftar dipersilahkan untuk membuka website dan mendaftar secara online, dengan alamat: http://pkhjogjaistimewa.org < jza >