Berita

Diklat Pekerja Sosial Pendamping ABH

Senin Wage, 12 Oktober 2015 10:38 WIB 3786

foto

Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Mu’man Nuryana,M.Sc.Ph.D berkesempatan membuka secara resmi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan  Pekerja Sosial Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Ros In Hotel Yogyakarta. Kegiatan diklat ini diselenggarakan oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Regional III Yogyakarta dengan melibatkan 60 orang peserta yang terbagi dalam 2 kelas diklat. Mereka adalah para Satuan Bakti Pekerja Sosial Anak yang berasal dari wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
 
Dalam sambutannya, Mu’man Nuryana  menegaskan perlunya perhatian serius pada upaya penanganan masalah Anak Berhadapan dengan Hukum. Sumber dari Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa saat ini terdapat 10.000 anak yang memiliki permasalahan dengan hukum karena terkait berbagai kasus diantaranya narkoba, kesusilaan dll. Selain itu, maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dengan anak sebagai korban menunjukkan masih rendahnya bekal parenting sebagian keluarga di masyarakat kita.
 
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  dan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara jelas mengamanatkan perlunya pemberian perlindungan terbaik bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh pimpinan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Menteri  Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  menekankan perlunya mewujudkan keterpaduan penanganan ABH oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait seperti pekerja sosial.

Pendapat yang berkembang  saat ini menekan bahwa  hukuman penjara bagi anak berlawanan dengan upaya pemberian perlindungan mengingat kondisi anak sangat rawan akan tindakan kekerasan. Terlebih, sistem hukuman ini bisa memutus masa depan yang lebih bagi anak.

Sebagai pengemban  amanat dua Undang-Undang tersebut, Kementerian Sosial berkewajiban menyiapkan sumber daya manusia / pekerja sosial profesional berkualitas yang berkecimpung dalam penanganan ABH; memberikan fasilitas capacity building kepada lembaga kesejahteraan sosial anak; mendorong dan memperkuat peran keluarga terkait ABH; mengembangkan panduan dan pedoman, Standar Operasional Prosedur tentang perlindungan dan rehabilitasi sosial ABH; membentuk  kelompok kerja penanganan ABH / team terpadu dengan Pekerja Sosial sebagai Team Leader; dan melaksanakan sosialisasi.

Dari pelaksanaan diklat ini, Mu’man Nuryana berharap dari proses diklat selama 23 hari ini dapat terbangun bekal pengetahuan dan ketrampilan bagi para pekerja sosial  serta terjadi experience exchange dari para praktisi penanganan anak seperti hakim, polisi, jaksa dan  pekerja sosial profesional.