Berita

PELAYANAN PENCABUTAN DATA JAMKESMAS DINAS SOSIAL KABUPATEN BANTUL

Selasa Kliwon, 22 Desember 2015 08:41 WIB 6125

Berikut kami informasikan prosedur pelayanan pencabutan untuk peserta Jamkesmas/PBI JKN di wilayah Kabupaten Bantul.Adapun berkas yang diperlukan :

  1. Surat permohonan pencabutan berkas diketahui dukuh dan desa (dari yang bersangkutan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul) dapat ditulis tangan
  2. Foto copi Kartu Jamkesmas seluruh keluarga
  3. Foto copi C1/ Kartu Keluarga
  4. Selanjutnya akan dibuatkan Surat pencabutan berkas ditujukan kepada Kepala BPJS Kab. Bantul dari Dinas Sosial Kab. Bantul
  5. Perlu diinformasikan bahwa pencabutan data jamkesmas data jamkesmas berlaku untuk satu keluarga (tidak bisa perorangan) karena basis data Jamkesmas/PBI JKN adalah keluarga miskin. Terkecuali untuk yang sudah mempunyai KK sendiri, pemohon dapat mengajukan permohonan pencabutan jamkesmas.

Untuk pertanyaan dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Sosial Kab Bantul di (0274)6469008 Cp. Ibu Yayuk Martiningtyas.

semoga bermanfaat.