Senini, 03 April 2017.
Berdasarkan Laporan dari pendamping PKH Kecamatan Jetis, ada 3 peserta PKH yang menurut kriteria bagi kepesertaan PKH tidak termasuk peserta PKH, yaitu :
Alamat : Ngibikan, Canden, Jetis
Suami merupakan makelar Rumah jawa lawasan, rumah besar dan bagus, mempunyai mobil
Alamat : Ngibikan, Canden, Jetis
Suami makelar mobil, rumah mewah, aset tanah banyak
Alamat : Wonolopo, Canden, Jetis
Mempunyai usaha distributor ikan teri kering berkembang, aset rumah mewah dan aset tanah
Ke 3 peserta tersebut sebenarnya sudah dimotivasi berkali-kali oleh Pendamping PKH Kecamatan Jetis untuk segera mengundurkan diri dari kepesertaan PKH.
UMI MASRUROH sebagai Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Jetis dan RATNA INDRAYANI sebagai dampingan Desa Canden, Jetis melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul pada Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial.
RAHAYU MARTININGTYAS, SH selaku kepala seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial menanggapi laporan pendamping dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelum ke lokasi motivasi RAHAYU MARTININGTYAS, SH melaporkan kepada Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Drs. LUKAS SUMANASA. M.Kes untuk mohon ijin ke lapoangan guna memotivasi peserta PKH untuk mengudurkan diri dari kepesertaan PKH.
RAHAYU MARTININGTYAS, SH bersama staf Perlindungan dan Jaminan Sosial SUMEIDIYANTO, A.Md beserta Koordinator Pendamping PKH Jetis dan Pendamping PKH lokasi setempat menuju lokasi atau tempat tinggal peserta PKH tersebut.
setelah diberikan beberapa penjelasan dan pengertian, akhirnya ke 3 peserta PKH tersebut mau untuk mengudurkan diri dari Kepesertaan PKH dengan membuat surat pernyataan mengudurkan diri dengan dibubuhi tandatangan dengan materai Rp 6.000 dan diketahui Dukuh dan Desa.
medz_del#banjamsos