Dalam rangka pencegahan maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul melakukan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di berbagai Pondok Pesantren di Kabupaten Bantul.
Sosialisasi yang ke enam kalinya dilaksanakan di pondok pesantren Rhomatul Umam Donotirto Kretek Bantul pada tanggal 27 April 2018 dari tujuh keseluruhan kegiatan sosialisasi tentang Bahaya Narkotika (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN))
Dikhawatirkan bila peredaran gelap Narotika sudah menjamah dan masuk ke lingkungan pondok pesantren, karena pondok pesantren merupakan benteng perlawanan dalam memerangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini diisi oleh empat narasumber yaitu; Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul Bapak Drs. Edy Susanto, Kepala BNN Kabupaten Bantul Ibu Arfin Munajah, Bapak Dewa selaku mantan pecandu Narekotika serta Pengasuh Pondok Pesantren Rhomatul Umam.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Santri tentang bahaya narkotika serta bagaimana cara mengatasi dan memerangi pereearabn gelap narkotika. Dari diadakannya sosialisasi ini diharapkan santri pondok pesantren dapat mengetahui serta memerangi , Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.