Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial atau PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, yang karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya, melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sosialisasi PMKS. Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dilakukan di 4 (empat) kelurahan yang berbeda, yaitu; Kelurahan Tamanan Banguntapan, Kelurahan Trimurti Srandakan, Kelurahan Tirtonirmolo Kasihan dan Kelurahan Triharjo Pandak.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul memilih keempat kelurahan untuk melaksanakan Sosialisasi PMKS dengan tema Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa berdasarkan tingginya tingkat data Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah tersebut.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama empat hari, yaitu;
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini adalah para perangklat desa, baik Kepala Dusun, Kader PKK atau tokoh tokoh penting di lingkungan masyarakat.
Manfaat diadakannya kegiatan sosialisasi PMKS ( Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah untuk memberikan pengetahuan serta pemberian wawasan kepada tokoh-tokoh masyarakat dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, khususnya dalam penanganan Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).