Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Peran LKS sangatlah membantu masyarakat dan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menanggulangi permasalahan sosial terutama dalam hal mewujudkan kesejahteraan sosial diwilayah sekitar. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya pendataan dan pelaporan administrasi secara berkala guna melihat dan mengukur pelayanan, klien PPKS yang ditangani lembaga, perizinan lembaga, kebutuhan pelayanan PPKS yang diperlukan dan perkembangan lembaga setiap bulannya.
Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bantul mengadakan rapat koordinasi admin LKS/LKSA se-Kabupaten Bantul. Rapat tersebut bertujuan mewujudkan LKS/LKSA Kabupaten Bantul yang tertib administrasi, baik dalam hal pengurusan perijinan Tanda Daftar LKS, akreditasi lembaga, pelaporan rutin setiap triwulan maupun data klien PPKS yang ditangani oleh lembaga. Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Manding, Komplek Perkantoran Pemda II, Kabupaten Bantul tersebut di buka oleh Bapak Toto Pamudji Rahardjo, A.K.S selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bantul dengan dihadiri oleh pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LK2S) Kabupaten Bantul dan 30 orang admin LKS/LKSA perwakilan masing-masing LKS. Materi yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul adalah format pelaporan triwulan, format data klien PPKS yang ditangani, tata cara pengajuan Tanda Daftar LKS, e-Akreditasi LKS dan teknis pelaporan. Pada tahun 2022 ini segala bentuk data dan pelaporan LKS akan dilakukan secara online dengan mengunggah data berupa softfile ke link yang telah disediakan Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Harapannya dengan sistem pelaporan secara online ini dapat memudahkan LKS terutama dalam mempermudah akses pelaporan terutama pada saat Pandemi Covid-19.