Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) berhak mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu, berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011. “BPJS menggantikan lembaga jaminan sosial di Indonesia, seperti PT Askes dan PT Jamsostek, sehingga setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang tinggal minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS, ” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat kunjungan kerja di DI Yogyakarta, Senin (13/01/2014).
PP No 101 Tahun 2012, tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Tahun 2013, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki pekerjaan rumah yang mendesak, yaitu menyusun data warga miskin dan program bagi PMKS untuk BPJS Kesehatan.“Bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), ” tandasnya.
Data penduduk miskin, menjadi sangat penting agar berbagai bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran sesuai target. Namun, keterbatasan informasi, terkadang penanganan penduduk miskin dikritisi oleh pengamat dan dinilai belum memuaskan.
UU No 13 Tahun 2011 tentang fakir miskin, melalui Kepmensos No 146/HUK/2013 mendefinisikan fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dua kategori, yaitu teregister dan belum teregister. Teregister adalah warga yang tidak memiliki atau telah memiliki mata pencaharian tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, tidak mampu berobat, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam setahun untuk setiap anggota rumah tangga, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai Sekolah Tingkat Lanjutan Pertama, serta memiliki dinding rumah dari kayu atau bambu berkualitas rendah.
Adapun belum teregister, adalah gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan, dan penghuni rutan, sehingga diasumsikan tidak mampu untuk membayar iuran dirinya sendiri maupun anggota keluarganya. Dua kriteria itu ditetapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) setelah berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait. Kriteria itu, juga menjadi dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh BPS, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Mensos untuk dijadikan data terpadu. “Verifikasi dan validasi dilakukan dengan mencocokkan dan mengesahkan data, lalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, serta BPS, ” ujarnya. Kepmensos RI No 147/HUK/2013 menetapkan jumlah penerima PBI JK teregister sebanyak 86.400.000 jiwa. Belum teregister di antaranya, penyandang disabiltas terlantar 1.436.896 jiwa, peserta program askesos 225.000 jiwa, penerima asistensi lanjut usia terlantar 26.500 jiwa, penerima asistensi sosial penyandang disabilitas berat 22.000 jiwa, serta penghuni panti penerima bantuan subsidi (anak terlantar, korban napza, lansia, paca tuna sosial 89.031 jiwa. “Total PIB JK teregitster dan belum teregister sebanyak 88.199.427 jiwa, ” ucap Mensos. Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota.
Data Kemensos tentang jumlah penduduk miskin adalah data bersumber dari BPS dari Basis data terpadu hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS). “Data diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan dalam tahun berjalan, karena jumlah tersebut belum mencakup total PMKS 6,7 juta jiwa, ” terangnya. DI Yogyakarta, PBI JK yang teregister sebanyak 1.572.154 jiwa. Tersebar di Kabupaten Bantul 472.442 jiwa, Kabupaten Gunung Kidul 444.382 jiwa, Kota Yogyakarta 105.632 jiwa, Kulon Progo 232.517, serta Sleman 317.181 jiwa. Mensos menggelar bedah masalah sosial di Kabupaten Gunung Kidul. Juga, melakukan testimoni pelaksanaan jaminan sosial yang baru seminggu digulirkan dan melihat pelaksanaanya di Rumah Sakit Sardjito dan beberapa Panti Sosial. Mensos melakukan bedah kampung di 17 titik desa yang proses pembangunannya sedang berjalan, dengan semangat kesetiakawanan sosial menjadi kekuatan kegiatan ini. Terdapat 80.000 RTLH, 1.408 lanjut usia terlantar. Di Desa Dadap Ayu, kecamatan Semanu dibangun 100 rumah di 17 dusun.
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+