Berita

Bedah Kampung Desa Dadapayu Yogyakarta

Kamis Pahing, 23 Januari 2014 08:53 WIB 2656

Penanganan kesejahteraan sosial khususnya fakir miskin hingga saat ini belum dapat ditangani secara tuntas oleh pemerintah dikarenakan jumlah fakir miskin setiap tahunnya bukannya berkurang malahan sebaliknya semakin bertambah. Meskipun pemerintah melalui berbagai kementerian dan instansi di daerah telah melakukan penanganan, namun hasilnya tetap saja belum tuntas seperti yang diharapkan bersama. Berbagai program dan bantuan telah diberikan selama tahun 2013 oleh Kementerian Sosial untuk masyarakat miskin, seperti program bedah kampung dan program bantuan lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial RI (Dr. Salim Segaf Aljufri, MA) pada saat melakukan peninjauan ke lokasi Program Bedah Kampung tahun 2013 di Desa Dadapayu Kecamatan Semanu Kabupaten Gunung Kidul Provinsi DI. Yogyakarta pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014. Pada kunjungan kerja tersebut, Mensos melakukan peninjauan ke salah satu rumah warga yang menerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dan menyerahkan bantuan paket sembako untuk lanjut usia. Bantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul berupa Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebanyak 100 unit kepada 100 KK, Bantuan Rehabilitasi Sosial Sarana Lingkungan sebanyak 2 unit, Bantuan Usaha Ekonomis Produktif (UEP) KUBe sebanyak 27 kelompok, dan Bantuan Paket Sembako untuk lanjut usia sebanyak 100 paket. Pada kesempatan itu juga, Mensos menyampaikan hal-hal terkait kesiapan Kementerian Sosial dalam penyiapan data warga calon penerima program BPJS. Meski warga tidak mampu yang masuk daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) ada 86,4 juta jiwa, masih ada lebih 88 juta jiwa warga tak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Menurutnya, data penduduk miskin menjadi sangat penting agar berbagai bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran sesuai target. "Namun, keterbatasan informasi, terkadang membuat penanganan penduduk miskin dikritisi oleh pengamat dan dinilai belum memuaskan," kata Mensos. Mensos mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang fakir miskin, melalui Kepmensos No 146/HUK/2013 mendefinisikan fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dua kategori, yaitu teregister dan belum teregister. Teregister adalah warga yang tidak memiliki atau telah memiliki mata pencaharian tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, tidak mampu berobat, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam setahun untuk setiap anggota rumah tangga, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai Sekolah Tingkat Lanjutan Pertama, serta memiliki dinding rumah dari kayu atau bambu berkualitas rendah. "Adapun yang belum teregister adalah gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan, dan penghuni rutan, sehingga diasumsikan tidak mampu untuk membayar iuran dirinya sendiri maupun anggota keluarganya," jelasnya. Dua kriteria itu ditetapkan oleh Mensos setelah berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait. Kriteria itu, juga menjadi dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh BPS, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Mensos untuk dijadikan data terpadu. "Verifikasi dan validasi dilakukan dengan mencocokkan dan mengesahkan data, lalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, serta BPS," ujarnya. Akhirnya sesuai Kepmensos RI No 147/HUK/2013, ditetapkanlah jumlah PBI yang teregister sebanyak 86,4 juta jiwa. Sementara yang belum teregister di antaranya, penyandang disabiltas terlantar sebanyak 1.436.896 jiwa, peserta program askesos 225 ribu jiwa, penerima asistensi lanjut usia terlantar 26.500 jiwa, penerima asistensi sosial penyandang disabilitas berat 22 ribu jiwa, serta penghuni panti penerima bantuan subsidi (anak terlantar, korban napza, lansia, paca tuna sosial) sebanyak 89.031 jiwa. "Total yang teregister dan belum teregister sebanyak 88.199.427 jiwa," ujar Mensos. Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri sosial ini dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. Data Kemensos tentang jumlah penduduk miskin adalah data bersumber dari BPS dari Basis data terpadu hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).