Alur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi kepada PPID Badan Publik
- Apabila permohonan lengkap, Badan Publik memberikan tanggapan berupa informasi yang memuat ada atau tidaknya informasi dan cara pengiriman informasi
- Apabila permohonan lengkap namun Badan Publik tidak dapat memberikan informasi dikarenakan suatu hal, maka Badan Publik memberikan surat penolakan. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Badan Publik yang bersangkutan. Pemohon informasi juga dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi
- Apabila permohonan tidak lengkap, Badan Publik akan melekukan konfirmasi agara pemohon informasi dapat melengkapi berkas permohonan.
Pengunjung
- Pengunjung: 2488719
- Online: 16
- Hari ini: 171
Ke Atas