Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bantul. (unduh)
Dinas Sosial Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Yogyakarta, Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul.
Telepon (0274) 367338
Email sosial@bantulkab.go.id