Ruang lingkup kegiatan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul sebagai berikut:
- Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah
- Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah
- Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
- Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan Napza di Luar Panti Sosial
- Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah
- Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial
- Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana
- Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional
- Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah
- Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan
- Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan
- Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah
- Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah
- Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak
- Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah