Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul sebagai berikut:

  • Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah
  • Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah
  • Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial
  • Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan Napza di Luar Panti Sosial
  • Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah
  • Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial
  • Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana
  • Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional
  • Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah
  • Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan
  • Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan
  • Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah
  • Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah
  • Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak
  • Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah
Pengunjung
  • Pengunjung: 2488741
  • Online: 17
  • Hari ini: 193