Standar Pelayanan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul meliputi:
Pelayanan Rujukan bagi PMKS
Persyaratan:
- Data /Dokumen Orang Terlantar
- Buku Register
- Computer
- Camera
- Dokumen Pengantar OT dari Kepolisian
- Surat Keterangan Terlantar
- Register OT
- Pengantar OT
- Mobil RTU/Dinas
- Biaya Perjalanan OT
- Surat Pengantar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Menerima dan meneliti Surat Pengantar Orang Terlantar dari Kepolisian
- Identifikasi Orang Terlantar:
- Membuat Surat Keterangan Terlantar, meminta Paraf Kasie
- Penandatanganan Surat Terlantar
- Menyiapkan mobil untuk perjalanan OT
- Mengantar Orang Terlantar dan menyerahkan OT ke Dinas Sosial DIY
Rincian Pelayanan:
Jangka waktu pelayanan 1 jam
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan berupa Pelayanan Rujukan Bagi PMKS
Jam pendaftaran Senin – Minggu (7x24 jam)
Pelayanan Permohonan Bantuan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas
Persyaratan:
Permohonan dari masyarakat baik personal maupun melalui pendamping atau keluarga atau melalui aparat desa, kecamatan, tokoh masyarakat dan atau lembaga sosial dengan membawa:
- Foto copy KK
- Foto copy KTP
- Foto copy Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
- Surat Keterangan dari Instanti Kesehatan (Puskesmas)
- Foto pemohon (kondisi saat ini)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Surat permohonan;
- Kasi Penyandang Disabilitas & Lansia mengadakan Kunjungan verifikasi ke lapangan (assesment ke rumah pemohon dan Melaporkan hasil kunjungan lapangan dan koordinasi rencana pelayanan rujukan ke Kepala Bidang Pelayanan & Rehabilitasi.
- Menyerahkan alat bantu (yang diajukan) kepada pemohon dengan disertai bukti Berita Acara Serah Terima Alat Bantu yang ditanda tangani pemberi dan penerima.
Rincian Pelayanan:
Jangka waktu pelayanan 4 hari
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan berupa pemberian alat bantu untuk disabilitas
Jam pendaftaran Senin – Kamis 08.00 - 15.00 WIB
Jumat 08.00 - 14.00 WIB
Pelayanan Rujukan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa
Persyaratan:
- Data / Dokumen Orang Terlantar
- Buku Register
- Computer
- Camera
- Dokumen Pengantar OT dari Kepolisian
- Surat Keterangan Terlantar
- Register OT
- Pengantar OT
- Mobil RTU / Dinas
- Biaya Perjalanan OT
- Surat Pengantar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Menerima aduan dan permintaan masyarakat akan keberadaan ODGJ
- Verifikasi di lapangan:
- Melaporakan hasil verifikasi lapangan dan koord. Rencana pelayanan rujukan
- Menyiapkan surat rujukan dilampiri berkas persyaratan yang di syahkan Kepala Dinas
- Menerima peribtah untuk merujuk klien/ODGJ ke RSJ/tempat rehabilitasi
- Menyiapkan SPJ dan anggaran
- Menyiapkan mobil untuk perjalanan OT
- Mengantar ODGJ ke tempat rehabilitasi
- Memanatau perkembangan ODGJ
- Mengambil klien dari tempat rehabilitasi dan mengembalikan ke keluarga
Rincian Pelayanan:
Jangka waktu pelayanan 1 jam
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan berupa pelayanan rujukan bagi PMKS
Jam pendaftaran Senin – Minggu (7x24 jam)
Rekomendasi Jaminan Pelayanan Kesehatan
JAMKESDA
Persyaratan:
- Diagnosa/rujukan dari puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
- Foto copy KTP atau Foto copy Akte Kelahiran dan KTP kedua orang tua bagi anak di bawah umur 17 tahun
- Foto copy KK
Rincian Pelayanan:
Maksimal pengurusan 3x24 jam hari kerja dari masuk.
Untuk pembiayaan Jamkesda maksimal adalah Rp 5.000.000 dan apabila pembiayaan RS di atas 5 Juta maka keluarga pasien mengajukan Jamkesos.
Apabila Jatuh (Bukan Mengendarai Kendaraan) ditambah Surat Pernyataan Kronologi Kejadian Materai 6.000.
Apabila Kecelakaan Lalu Lintas ditambah Surat Keterangan Lapor Polisi dan Surat dari Jasa Raharja (Kecelakaan tunggal maupun ada lawan).
Produk pelayanan berupa rekomendasi jaminan pelayanan kesehatan.
Jam pendaftaran Senin – Jumat 08.00 - 15.00 WIB
JAMKESOS
Persyaratan:
- Diagnosa/rujukan dari puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
- Surat Keterangan Miskin dari kelurahan cap sampai kecamatan
- Foto copy KTP atau foto copy Akte Kelahiran dan KTP kedua orang tua bagi anak di bawah umur 17 tahun
- Foto copy KK
- Form wawancara dari Kelurahan
- Foto rumah (tampak depan, ruang tamu, kamar tidur, dapur dan kamar mandi) cap kelurahan
- Apabila tidak terdaftar BDT/DTKS ditambah keterangan bahwa akan diusulkan dalam BDT atau DTKS dan mengisi Form A3 di kelurahan
- Perkiraan Rincian Biaya INA CBG’s dari RS
- SKP Jamkesda (apabila pengurusan lebih dari 3x24 jam hari kerja dari masuk RS)
- Apabila pasien tidak lolos verifikasi Jamkesos, maka bisa sharing bayar (5 Juta Jamkesda dan sisanya pasien)
Rincian Pelayanan:
Minimal pengurusan H-1 keluar RS dan maksimal H+3 keluar RS.
Apabila jatuh (bukan mengendarai kendaraan) ditambah Surat Pernyataan Kronologi Kejadian Materai 6.000.
Apabila kecelakaan lalu lintas ditambah Surat Keterangan Lapor Polisi dan Surat dari Jasa Raharja (kecelakaan tunggal maupun ada lawan).
Produk pelayanan berupa rekomendasi jaminan pelayanan kesehatan.
Jam pendaftaran Senin – Kamis 08.00 - 15.00 WIB
Jumat 08.00 - 14.00 WIB
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pasien membawa surat rujukan/surat keterangan dari Puskesmas / RS ke desa untuk mencari SKTM
- Desa melakukan verifikasi
- Pasien menerima SKTM yang selanjutnya di bawa ke Kecamatan untuk dilakukan legalisir
- Kecamatan melakukan creosschek dan legalisir SKTM
- Pasien menerima berkas kembali setelah dilakukan legalisir SKTM nya
- Pasien ke Dinas Sosial Kabupeten Bantul
- Dinas Sosial melakuka verifikasi berkas yang di bawa pasien
- Dinas Sosial berkoordinasi dengan pendamping TKPK/TKSK untuk crosscheck lapangan
- Pendamping TKPK/TKSK akan berkoordinasi dengan fasilitator Desa
- Fasilitator Desa melakukan cek lapangan dan melaporkan hasil crosscheck lapangan ke pendamping TKPK/TKSK
- Pendamping TKPK/TKSK melaporkan hasil crosscheck lapangan ke Dinsos
- Jika berkas di Acc maka pasien ke Jamkesos DIY, jika di tolak pasien ke BPJS Kesehatan
Rekomendasi Surat Terhadap Orang Terlantar
Persyaratan:
- Data / Dokumen Orang Terlantar
- Buku Register
- Computer
- Camera
- Dokumen Pengantar OT dari Kepolisian
- Surat Keterangan Terlantar
- Register OT
- Pengantar OT
- Mobil RTU / Dinas
- Biaya Perjalanan OT
- Surat Pengantar
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Menerima dan meneliti Surat Pengantar Orang Terlantar dari Kepolisian
- Identifikasi Orang Terlantar:
- Membuat Surat Keterangan Terlantar, meminta Paraf Kepala Seksi
- Penandatanganan Surat Terlantar
- Menyiapkan mobil untuk perjalanan OT
- Mengantar Orang Terlantar dan menyerahkan OT ke Dinas Sosial DIY
Rincian Pelayanan:
Jangka waktu pelayanan 1 jam
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan berupa rekomendasi surat terhadap orang terlantar
Jam pendaftaran Senin – Minggu (7x24 jam)
Izin Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial
Ada kebijkan perubahan legalitas terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berdasarkan surat dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY Nomor: 466/00760 tanggal 25 Februari 2021 perihal Penyampaian Izin LKS dan mendasari peran LKS dalam membantu Pemerintah mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial serta untuk menjamin tertibnya LKS di Kabupaten Bantul, dalam proses pengkajian Peraturan Bupati Kabupaten Bantul tentang Tanda Daftar LKS. Saat ini masih dalam proses pengkajian Peraturan Bupati Kabupaten Bantul tentang Tanda Daftar LKS.