Susunan Organisasi menurut Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
- Sub Bagian Program.
- Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, terdiri atas :
- Seksi Tuna Sosial dan Pencegahan Napza; dan
- Seksi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
- Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, terdiri atas :
- Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Korban Bencana; dan
- Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial.
- Bidang Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, terdiri atas :
- Seksi Organisasi Sosial dan Partisipasi Masyarakat; dan
- Seksi Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial.
- Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, terdiri atas :
- Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender; dan
- Seksi Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kelompok Jabatan Fungsional
Gambaran umum setiap satuan kerja sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. (unduh)