Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat (unduh)