Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fungsi

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat (unduh)

Pengunjung
  • Pengunjung: 2488773
  • Online: 17
  • Hari ini: 225